Kejaksaan Negeri Subang Ngabret Sosialisasikan Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) Kepada Seluruh Desa Di Kabupaten Subang
SALAM MERDESAAAA.....
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) adalah program dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk melindungi Pemerintah Desa di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dari tangan-tangan jahil dari oknum yang akan merusak Maruah Desa baik dari luar maupun dari dalam desa itu sendiri.
Kejaksaan Negeri Subang dalam hal ini sebagai Satker Jaga Desa di Kabupaten Subang berkomitmen menjalankan Program yang sangat baik dan inovasi yang luar biasa ini dengan sambutan baik dan antusias oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Subang khususnya Pemdes Jatimulya yang telah mengikuti bimtek tata cara pengisian aplikasi Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Kabupaten Subang.